Pemberitahuan Mengenai Penangguhan Layanan Legalisasi Konsuler Setelah Tiongkok Bergabung dalam Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Resmi Asing
1.Pada 8 Maret 2023, Tiongkok bergabung dalam(selanjutnya disebutKonvensi). Pada 7 November 2023,Konvensiakan mulai diberlakukan antara Tiongkok dan Indonesia.Konvensiakan terus berlaku di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong dan Daerah Administrasi Khusus Makau Tiongkok.
2.Mulai tanggal 7 November,
